Bahasa_Indonesia
4/18

4PERNYATAAN KEBIJAKANKode Etik Bridgestone terinspirasi oleh Misi Bridgestone dan selaras dengan Komitmen Bridgestone E8, serta memberikan panduan praktis untuk menangani banyak masalah etika yang mungkin Anda hadapi sebagai karyawan Bridgestone.Sebagai perusahaan global, Bridgestone harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan mengenai anti-suap yang berlaku. Peraturan semacam ini pada umumnya mencakup larangan menyuap Pejabat Pemerintah dan pihak ketiga lainnya, ketentuan pembukuan dan catatan, dan hukuman pidana dan perdata atas berbagai pelanggaran.Bridgestone dengan tegas melarang segala bentuk suap. Dalam keadaan apa pun, karyawan Bridgestone atau pihak ketiga mana pun yang bertindak atas nama Bridgestone tidak boleh menawarkan, menyediakan, memperoleh, atau menerima segala sesuatu yang bernilai kepada atau dari siapa pun, termasuk Pejabat Pemerintah, untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis atau untuk keuntungan lainnya yang tidak sepantasnya.PendahuluanTUJUAN KEBIJAKAN INIKebijakan Global Anti-Suap Bridgestone menegaskan kembali sikap Bridgestone tentang suap dan korupsi seperti yang dijelaskan dalam Kode Etik. Kebijakan ini juga memberikan panduan praktis dan menjelaskan berbagai ketentuan di Bridgestone mengenai pencegahan suap dan cara mengatasi risiko penyuapan.PENERAPAN KEBIJAKAN INIKebijakan ini berlaku untuk seluruh karyawan perusahaan Bridgestone di seluruh dunia, termasuk usaha patungan yang dikendalikan secara mayoritas, dan pihak ketiga mana pun yang bertindak atas nama Bridgestone. Ketika kita tergabung tetapi minoritas dalam hubungan usaha patungan, kita akan mendorong para mitra kita untuk mengadopsi ketentuan serupa untuk usaha kongsi tersebut dan mematuhi prinsip-Pernyataan dan Penerapan Kebijakan

元のページ  ../index.html#4

このブックを見る